Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Desa Drajat Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro mengadakan Musyawarah Khusus tentang Pembahasan dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada tanggal 29 Januari 2024. Turut hadir pada acara tersebut Perangkat desa, semua anggota BPD desa drajat, Pendamping lokal desa, Ketua RT dan RW desa Drajat.
Dalam Musyawarah Desa Khusus ini ditetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 32 KPM, yang akan menerima bantuan BLT DD selama 1 tahun dari anggaran Dana Desa. Penetapan KPM ini berdasakan kriteria yang diantaranya merupakan keluarga miskin, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Hasil dari Musyawarah Desa Khusus ini dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani langsung Ketua BPD Desa Drajat dan Perwakilan Maysarakat yang hadir.